hukum ilmu hadist tentang perempuan bepergian tanpa mahramnya

photo : jamiyah putri al-muna


Assalamualaikum wr. Wb

Apakabar ? Semoga kalian sehat selalu aamiin 
Blogspot jum'at hari ini adalah : tentang perempuan yang bepergian tanpa mahram di dalam ilmu hadist seperti apa 

Mari di baca :

Kita telah memasuki era kependudukan global, di mana sekat-sekat daerah, bangsa, maupun negara, sudah semakin sirna. Dengan majunya perangkat komunikasi dan teknologi digital, interaksi antarbangsa tak ada lagi hambatan. Begitupun dalam bidang transportasi, mobilitas manusia makin dinamis dan kian banyak terjadi perjalanan antardaerah atau antarnegara, baik untuk sekadar keperluan pelesir, yang sifatnya bisnis dan ekonomi maupun politik.

Meskipun perjalanan hari ini adalah hal yang lumrah, masih ada kalangan muslim yang melakukan pembatasan-pembatasan bepergian untuk perempuan, yang didasarkan pada motif kultural maupun agama. Dalam motif agama, masyarakat biasa meminta perempuan tidak bepergian jauh, atau menetap di luar daerah ataupun luar negara tanpa pendamping atau mahram. Bagi sebagian kalangan tentu pembatasan gerak perempuan menjadi hambatan sosial mereka untuk mengembangkan diri. Benarkah Islam menghambat wanita dengan melarang mereka bepergian tanpa atau menetap di luar daerah tanpa mahram? Jika memang demikian, apa sebenarnya alasan yang mendasari hal tersebut? Kebanyakan ulama kerap merujuk ketentuan perempuan bepergian tanpa mahram ini pada hadits di antaranya sebagai berikut:

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya, “Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya,’” (HR Bukhari dan Muslim).

Bagaimana untuk keperluan belajar atau kerja? Mengingat kian banyak mahasiswi menempuh pendidikan di luar daerah bahkan luar negeri, serta banyaknya pekerja migran. Realitasnya, gelombang wanita perantauan ini telah terjadi dari masa ke masa. Hal ini dibolehkan, merujuk fatwa kontemporer dari Darul Ifta’ Al-Mishriyyah menyatakan: 

والمختار للفتوى في شأن سفر المرأة لحضور منحة علمية من دون زوج أو محرم: هو جواز سفرها مع الرفقة المأمونة بشرط الأمان وموافقة الزوج أو الولي... 

Artinya, “Pendapat yang lebih dipilih dalam adalah bepegian demi untuk menuntut ilmu tanpa ditemani mahram atau suami adalah boleh, asalkan ditemani dengan rekan yang terpercaya, aman, serta diiringi dengan izin dari pihak suami atau walinya.”


Sumber: https://islam.nu.or.id/ilmu-hadits/perempuan-bepergian-tanpa-mahram-dalam-kajian-hadits-rlADv

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Pendidikan Pesantren

Manfaatkan Waktu Dengan Sebaik - baiknya